|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru minta seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya mulai pekan ini. Pasalnya, Idul Fitri 1144 Hijriah hanya tinggal 10 hari lagi.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan karena itu pihak perusahaan wajib membayarnya.
"Kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum Lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," ujar Indra Pomi, Selasa (11/4).
Pemko Pekanbaru Dukung Koperasi Merah Putih, 71 Lokasi Terkendala Kesiapan Lahan
Pemko Pekanbaru Siapkan Puluhan Lokasi untuk Koperasi Merah Putih
Indra Pomi mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 Lebaran.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Diminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sesuai anjuran pemerintah pusat.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Syamsuir.
Pemko Pekanbaru Jadi Daerah Pertama di Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN
Akses Layanan Publik, Pemko Pekanbaru Targetkan Pasang 1.000 Titik Wifi Gratis
Menurut Syamsuir, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.
"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul fitri," terang Syamsuir seperti dilansir metroriau.
Ditambahkannya, tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. "Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," pungkas Syamsuir. (*)