POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Pekanbaru

Pemko Imbau Perusahaan Mulai Bayar THR

Selasa, 11 April 2023 | 20:53:31 WIB
Editor : des | Penulis : Putrajaya
Pemko Imbau Perusahaan Mulai Bayar THR - Pekanbaruexpress
Sekda

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru minta seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya mulai pekan ini. Pasalnya, Idul Fitri 1144 Hijriah hanya tinggal 10 hari lagi.

Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan karena itu pihak perusahaan wajib membayarnya.

"Kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum Lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," ujar Indra Pomi, Selasa (11/4).

Baca :

Indra Pomi mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 Lebaran.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir  menyebut, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Diminta kepada  seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sesuai anjuran pemerintah pusat.

"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Syamsuir.

Baca :

Menurut Syamsuir, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul fitri," terang Syamsuir seperti dilansir metroriau.

Ditambahkannya, tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. "Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," pungkas Syamsuir.  (*) 

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Solo
Kasus Kuota Haji Seret Nama Jokowi, Mantan Presiden Buka Suara
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:54:35 WIB
Riyadh
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:46:43 WIB
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB