|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Lebih lanjut, Safrizal menyampaikan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh para kepala daerah.
Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Berikutnya, kepala daerah juga diharuskan memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.
Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.