|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran untuk seluruh gubernur dan bupati/wali kota terkait persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/4/2023), menyatakan surat edaran itu ditujukan pula untuk memastikan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan," kata Safrizal.
Menurutnya, ada dua aspek penting yang menjadi perhatian dalam periode Lebaran 2023 ini. Pertama, pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia
Lebih lanjut, Safrizal menyampaikan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh para kepala daerah.
Ratusan Usulan Daerah Baru Mengantre, Kemendagri: Masih Terganjal Moratorium
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan Riau
Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Berikutnya, kepala daerah juga diharuskan memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.
Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.
Disdik Riau Keluarkan Edaran Larang Siswa SMA/SMK Lakukan Study Tour
APBD P 2024 Riau Masih Proses Evaluasi di Kemendagri
Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Selanjutnya, kepala daerah juga harus menugaskan Kepala Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat oleh perangkat daerah.
Safrizal mengatakan persoalan penertiban pasar tumpah dan penekanan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran perlu menjadi perhatian khusus para kepala daerah.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Ingatkan: Produk dan Edaran HCB, Semua Tak Sah Secara Hukum
Semaraknya Malam Pergelaran Bhineka Tunggal Ika Dapat Pujian dari Kemendagri
"Disamping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Lalu, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang," lanjutnya.
Ia menambahkan penerbitan surat edaran itu diharapkan dapat memperjelas kebijakan daerah yang diterapkan di lapangan serta seluruh kepala daerah dapat senantiasa mengonsolidasikan jajarannya mendukung kelancaran mudik Lebaran 2023.
Berikutnya, surat edaran itu juga diharapkan dapat mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
Pj Bupati Kampar Laporkan Kinerja Triwulan II ke Kemendagri
PWI Pusat Terbitkan Edaran, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga 31 Maret
"Seluruh jajaran perlu solid. Satpol PP, Satuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik, arus balik, serta pengendalian inflasi di daerah," kata Safrizal. (*)