|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Kemudian, pengangkut hewan ternak, pupuk, kendaraan yang mengangkut hantaran uang, bahan pokok serta angkutan sepeda motor yang dalam rangka mengikuti program mudik gratis.
Angkutan barang dalam pengecualian pembatasan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang. Selain itu, surat muatan tersebut juga harus ditempelkan di depan kendaraan jika beroperasi di dalam tol.
Tuntaskan Pengangkutan Sampah, PT BSP Bantu 1 Unit Motor Gerobak di Kampung Pebadaran
Gibran Diusulkan Diganti Lewat MPR, Wiranto: Presiden Prabowo Tak Bisa Sembarangan Tanggapi
Adapun angkutan barang yang dikecualikan akan dialihkan melalui jalur arteri selama masa pembatasan angkutan barang pada arus mudik Idul Fitri 1444 Hijrian/Lebaran 2023. (*)