|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Sebelumnya, KASN merekomendasikan kepada BRIN agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah. Rekomendasi tersebut dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023) disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Agus Pramusinto mengatakan, menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin. (*)