|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Thomas Djamaluddin menanggapi rekomendasi yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam rekomendasinya, KASN menyarankan kepada BRIN agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.
Wiraguna dari Banten, Benarkah Ia Seorang Belanda yang Memberi Nama Ragunan? Imigrasi Bandung Bakal Deportasi Bule Australia Jika Terbukti Ludahi Imam Masjid
"Rekomendasi KASN itu bersyarat, 'apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah'. Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin," ujar Thomas kepada Republika.co.id, Sabtu (29/4/2023).
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat, PSPS Pekanbaru Didenda Puluhan Juta
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Sebagai mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas pun mengaku memahami betul tentang kode etik dan perilaku ASN. Karena itu, postingan dan komentarnya di FB berbeda dengan AP Hasanuddin.
"Saya pernah jadi Kepala LAPAN. Tentu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian saya paham betul tentang Kode Etik dan Perilaku ASN. Saya paham betul etika bermedsos dan aturan di UU ITE," ucap Thomas
Dia pun juga telah menyampaikan klarifikasi melalui situs pribadinya bahwa tidak ada hubungannya antara postingan dan komentarnya dengan dugaan ancaman yang dilakukan AP Hasanuddin di Facebook. "Jelas AP Hasanuddin tidak terprovokasi oleh tanggapan saya, tetapi oleh banyak komentar di bawah tanggapan saya (yang sudah dihapus oleh pengirim screen shoot)," kata Thomas dikutip dari situs pribadinya.
Sebelumnya, KASN merekomendasikan kepada BRIN agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah. Rekomendasi tersebut dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023) disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria
Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK Pekanbaru Seberat 1,5 Kg Digagalkan, 4 Tersangka Diamankan
Agus Pramusinto mengatakan, menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin. (*)