|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pasca putus kontrak, proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru akan mangkrak karena dihentikan pekerjaannya. Hal itu tentu menyisakan 'pekerjaan rumah' yang perlu dituntaskan. Hanya saja, untuk proses tersebut memerlukan mekanisme dan tahapan yang panjang.
Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah proses dua audit dengan melibatkan tim ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi persoalan yang dapat terjadi di proyek payung elektrik tersebut.
"Perlu saya sampaikan untuk meneruskan proyek payung elektrik yang putus kontrak itu, perlu dua audit penting," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Kamis (4/5).
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
SF Hariyanto mengatakan, audit pertama yakni audit investigasi. Untuk audit ini dilakukan dalam rangka melihat dimana ada kesalahan atau kendalanya.
"Audit investigasi, kenapa ini bisa mangkrak. Karena pekerjaan spesifik, harus ahli spesifik, tidak boleh asal-asalan. Apalagi diduga palsu. Bisa fatal akibatnya. Begitu juga untuk tahapan pelelangannya," ujarnya.
"Audit kedua yang diperlukan masalah audit teknis. Ini yang melibatkan tim ahli yang berkompeten di bidangnya. Kalau sudah ada audit teknis, nantinya akan ada rekomendasi yang menjadi pegangan kita dalam mengambil sikap ke depannya," tambahnya seperti dikutip dari cakaplah.
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Perombakan, Posisi Strategis Kini Diisi Wajah Baru
SF Hariyanto menambahkan, terkait hasil rekomendasi tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk kelanjutan dan finalisasi payung elektrik Masjid Raya Annur.
"Jika rekomendasinya dibongkar ya kita bongkar. Jika rekomendasinya dilanjutkan dengan catatan, kita lakukan sesuai rekomendasi. Intinya harus diaudit investigasi dan audit teknis dulu," sebutnya seperti dikutip metroriau.
Disinggung mengenai pengawasan di awal, Hariyanto menegaskam proses pelelangan merupakan domain Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasca Kantor Bupati Inhil Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta PLN Upgrade Instalasi
Setelah ‘Dirujak’ Netizen, Endipat Akhirnya Minta Maaf ke Ferry Irwandi
"Karena putus kontrak dan tidak tuntas, makanya diminta untuk dikroscek proses awal pelalangannya. Apakah ada yang menyalahi aturan atau hal-hal teknis lainnya," pungkasnya. (*)