|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
DUMAI - Hakim Pengadilan Negeri Dumai jatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa perkara penyalahgunaan sabu sebanyak 91 kilogram dan 300 butir pil ekstasi dalam persidangan digelar Rabu (17/5) kemarin.
Sidang putusan dengan Ketua Majelis Hakim Meri Dona Tiur Pasaribu, dan Abdul Wahab serta Liberty Sitorus ini menghukum tiga terdakwa pidana mati yaitu Anton, Juremi dan Rafi.
Vonis mati tiga pelaku ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Pemkab Kuansing Apresiasi Kunjungan Kerja FPK Riau
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas didampingi Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles mengatakan bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Saputra Sinaga beberapa waktu lalu.
"Atas putusan tersebut JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut," kata Abu kepada pers, Kamis.