|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Heru
PEKANBARU - Sebanyak 79 orang warga binaan beragama Budha dapatkan Remisi Khusus (RK). Bahkan dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan RK II, karenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi.
Sedangkan sisanya yang 77 orang hanya mendapatkan RK I, yakni hanya mendapatkan potongan masa hukuman biasa.
"Ada dua mndapatkan RK II. Sedangkan RK I ada 77 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/23).
Ditjen Pas Kirim 100 Napi Risiko Tinggi Riau ke Nusakambangan
Akhirnya, 10 Napi yang Kabur dari Sel Polsek Rumbai Ditangkap Semua, 4 Ditembak
Warga binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Masing-masing sebanyak 16 orang.
Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus. Diantaranya pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian.