|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
NATUNA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Minggu, (13/08/2023), menangkap penangkapan sebuah kapal ikan asing (KIA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Laut Natuna Utara.
Pada Jumat, tanggal 11 Agustus, kapal patroli KN. Marore-322 melakukan pengamatan terhadap satu kapal yang sedang aktif melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB. Saat itu, KN. Marore-322 sedang melaksanakan tugas rutin dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan.
Dari observasi yang dilakukan oleh juru radar di kapal KN. Marore-322, terdeteksi bahwa kapal target tidak mengaktifkan sistem Identifikasi Otomatis (AIS) dan berada di posisi baringan 317 dengan jarak 12 Nm dari posisi kapal patroli.
Kapal Induk AS Dikerahkan ke Timur Tengah, Iran Peringatkan Respons Keras
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Isu Afiliasi Politik Ikut Mengemuka
Dalam rangka menghadapi situasi ini, KN. Marore-322 memutuskan untuk mendekati kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak visual sekitar 1,4 Nm, terlihat bahwa kapal tersebut berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun, situasi berubah ketika kapal target mencoba untuk melarikan diri dari upaya pengejaran yang dilakukan oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) yang berada di dalam KN. Marore-322.
Setelah upaya pengejaran yang intens, akhirnya pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil berhasil menghentikan kapal target dan berhasil melakukan papan ke kapal tersebut.
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Tim VBSS kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, kru, muatan ikan, serta melakukan verifikasi terhadap lokasi perangkapannya melalui data GPS.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal ikan asing tersebut membawa 12 anak buah kapal (ABK) dan memiliki muatan ikan sebanyak 5 ton.
Tindak lanjut dari penangkapan ini dilakukan pada pukul 12.00 WIB, dimana kapal ikan asing tersebut kemudian ditahan dan diawal menuju pelabuhan Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tiga Relawan Indonesia Peserta Global Sumud Flotilla Pulang ke Tanah Air
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Menanggapi situasi ini, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, menyatakan bahwa dugaan sementara mengindikasikan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum, termasuk UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan negara serta menegakkan hukum terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing di wilayah perairannya. *