|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Mahasiswa sekarang dapat menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tugas akhir tersebut tidak lagi harus berbentuk skripsi, tesis, atau disertasi.
Menurut Nadiem, jika suatu program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan lainnya, maka tugas akhir berupa skripsi dapat dihapus. Begitu pula, mahasiswa magister dan doktor tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal.
Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, merespon positif perubahan ini. "Dengan perubahan ini, kami mendapatkan panduan yang memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kompetensi umum dan khusus, serta memberikan keleluasaan kepada kampus tanpa mengurangi kualitas pembelajaran," ujarnya.
Chairul juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, pemberian fleksibilitas ini memungkinkan institusi pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul secara nyata. Dukungan terhadap perubahan ini juga muncul karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah tentang standar kompetensi lulusan yang tidak lagi harus dijelaskan secara rinci dan kaku. Sekarang, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas hanya pada skripsi, tesis, atau disertasi. *
Sumber: Tempo