|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Antara
BENGKALIS - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis berhasil melarikan diri dengan cara merusak ruang tahanan di blok C pada Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhamad Lukman, telah mengonfirmasi peristiwa ini dan narapidana yang melarikan diri merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian.
"Tahanan yang kabur adalah seorang pria bernama Arifin yang berusia 36 tahun dan telah dihukum penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian. Dia telah menjalani hukuman selama sekitar 8 bulan," kata Kalapas.
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Saat ini, pihak Lapas sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari Arifin, yang merupakan warga asal Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Kejadian pelarian narapidana ini terungkap ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang mereka. Setelah melakukan penyisiran, mereka menemukan satu narapidana telah berhasil melarikan diri melalui plafon tahanan dan kemudian melarikan diri melalui tembok belakang.
"Kami juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan narapidana ini, mohon segera melaporkannya kepada kami atau ke polisi terdekat," ungkap Kalapas.
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Kaburnya narapidana dari Lapas Kelas II A Bengkalis bukanlah kejadian pertama kali. Dalam data yang kami peroleh, pada Jumat, 25 April 2014, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang narapidana bernama Masriyanto alias Rian bin Masman, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun karena kasus pencurian, juga berhasil melarikan diri saat diberikan izin untuk membuang sampah.
Selanjutnya, pada Jumat, 21 November 2014, seorang narapidana bernama Hamsan alias Adi bin Hamzah (30 tahun) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga melarikan diri.
Kemudian, dua narapidana lainnya, Syafran alias Ran yang terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta Syamsuardi alias Ardi, yang terlibat dalam kasus narkotika dan dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, juga melarikan diri pada tanggal 21 November 2014 melalui gorong-gorong. *
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Sumber: Antara