|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengaku mendapat tekanan untuk memberikan potongan sebesar 10 persen dari UP (Uang Persiapan) dan GU (Uang Harian) kepada Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu.
Afrinal mengungkapkan bahwa Muhammad Adil secara langsung meminta pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU. Afrinal mengaku sempat menolak, karena uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya perjalanan dinas Kepala Daerah, yang melibatkan sekitar 80 orang dalam jabatan protokol dan humas.
"Penggunaan anggaran ini seharusnya untuk keperluan perjalanan dinas Kepala Daerah, yang melibatkan sekitar 80 orang, termasuk staf protokol dan humas," ungkap Afrinal.
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla, Riau Makin Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran
Meskipun Afrinal merasa tidak setuju dengan permintaan tersebut, Muhammad Adil mengancam bahwa jika permintaan itu tidak dipenuhi, Afrinal akan kehilangan jabatannya sebagai kepala bagian.
"Afrinal merasa ada tekanan dan paksaan. Saat itu, saya juga mempertimbangkan kondisi anak saya yang sedang sakit," tambahnya.
Afrinal kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Fitria Nengsih dan mengungkapkan keluhannya terkait pemotongan tersebut.
Kapal Porti Expres 22 Terbakar di Perairan Meranti
Terbakar Saat Bersandar di Perairan Meranti, Nahkoda dan ABK Berhasil Menyelamatkan Diri
"Saya berkata, 'Ini adalah uang untuk perjalanan dinas. Jika seluruhnya dipotong dan digunakan, kita akan memiliki utang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu, Buk Fitria Nengsih menyuruh saya melaporkan masalah ini kepada Pak Bupati," jelasnya.
Namun, Muhammad Adil tetap memerintahkan agar uang tersebut diserahkan kepada Fitria Nengsih, dengan perkataan, "Serahkan saja 10 persen kepada Buk Fitria Nengsih. Kamu bisa mencari cara untuk menyelesaikan utang ini," yang merupakan perkataan yang diucapkan Adil saat itu.
Seorang saksi lainnya, Kadis Perikanan Meranti, Eldi Saputra, merasa bahwa dirinya dicopot dari jabatannya karena menolak mematuhi perintah pemotongan UP dan GU.
Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla , Total di Riau 4 Daerah
M Adil Ternyata Juga Minta Uang ke Kabag Umum Rp25 Juta Tiap ke Dinas Luar Kota
"Saya tidak setuju dengan permintaan itu. Saya mendapatkan informasi bahwa jika saya tidak mematuhi dan menyerahkan uang, saya akan dipindahkan," ungkap Eldi.
Namun, Muhammad Adil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemecatan Eldi disebabkan oleh seringnya ketidakhadirannya di kantor.
"Eldi di non-job karena dia sering absen. Ini dapat memengaruhi kinerja OPD lain," tegas Adil.
M Adil, Bupati Nonaktif Meranti akan Hadir Langsung di Persidangan
M Adil, Mantan Bupati Meranti Didakwa Terima Suap Rp17,3 Miliar dari Sejumlah OPD
Muhammad Adil saat ini dihadapkan pada dakwaan tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Ia didakwa bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M. Fahmi Aressa.
Tiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang disajikan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Total dana yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp17.280.222.003,8.
Sumber: Antara