|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Ia menambahkan, dukungan partai politik untuk maju Pilkada diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada, dimana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Kita harus mencukupi ini biar bisa maju dalam Pilkada Agam. Dan saya mohon doa kawan-kawan lah ya," pimtanya.
Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI ini meminta doa, dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Agam. "Selain doa kawan-kawan wartawan, saya juga minta doa kepada seluruh masyarakat Agam, nan gadang ndak basabuik gala dan nan ketek ndak basabuik namo. Tanpa terkecuali, saya mohon doakan yang terbaik, dan melenggang di Pilkada Agam," harapnya.
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Disinggung tentang visi dan misi yang diusung. Amril menyatakan sudah mempersiapkannya. "Nantilah, tiba saatnya saya akan sampaikan ya," tutupnya sambil tersenyum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melalui Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.