|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
BUKITTINGGI - Undang-Undang Pilkada telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada November mendatang. Bakal calon Bupati Agam pun sudah banyak mengapung ke permukaan, salah satunya Amril Jambak.
Kepada wartawan, Senin (30/1/2024), Amril Jambak menyatakan rencananya maju dalam pesta demokrasi sekali dalam lima tahun tersebut.
"Kita berikhtiar, dan selalu berdoa untuk bisa maju di Pilkada Agam 2024 ini. Insya Allah saya maju di Pilkada Agam jika cukup dukungan," ucapnya.
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Tentang maksud cukup dukungan, ia membeberkan bahwa cukup dukungan tersebut dapat dilihat nantinya jelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam.
"Saya merencanakan maju melalui partai politik. Langsung maupun tak langsung, saya sudah komunikasi dengan pimpinan parpol, baik di Agam, provinsi, dan DPP (pusat, red)," tuturnya.
Ia menambahkan, dukungan partai politik untuk maju Pilkada diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada, dimana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 di Kampar Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
"Kita harus mencukupi ini biar bisa maju dalam Pilkada Agam. Dan saya mohon doa kawan-kawan lah ya," pimtanya.
Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI ini meminta doa, dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Agam. "Selain doa kawan-kawan wartawan, saya juga minta doa kepada seluruh masyarakat Agam, nan gadang ndak basabuik gala dan nan ketek ndak basabuik namo. Tanpa terkecuali, saya mohon doakan yang terbaik, dan melenggang di Pilkada Agam," harapnya.
Disinggung tentang visi dan misi yang diusung. Amril menyatakan sudah mempersiapkannya. "Nantilah, tiba saatnya saya akan sampaikan ya," tutupnya sambil tersenyum.
Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Dunia Olahraga Nasional Apresiasi Langkah Tegas
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 melalui Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam PKPU yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanggal 26 Januari 2024 itu disebutkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Dalam PKPU ini juga dijelaskan, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Bangun Kekompakan dan Silaturahmi, Diskominfotik Rohil Taja Tausyiah Keagamaan
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada akan dilangsung pada 22 September 2024, masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024. Serta pemungutan suara tanggal 27 November.*