|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Dalam PKPU yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanggal 26 Januari 2024 itu disebutkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Dalam PKPU ini juga dijelaskan, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus.
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada akan dilangsung pada 22 September 2024, masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024. Serta pemungutan suara tanggal 27 November.*