|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Med
JAKARTA - Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi secara Elektronik (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020 menuai kritikan. Salah satu alasannya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan payung hukum yang dianggap belum memadai.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menerangkan, tantangan pertama adalah infrastrukturnya. Hal ini terkait dengan akurasi dari sistem untuk membaca hasil foto perolehan suara pasangan calon (paslon) yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Hasil sesuai atau tidak dengan yang difoto. Bukan apa-apa ini terkait perolehan suara. Suara pemilih yang dihitung menentukan hasil pemilu," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/11/2020).
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
Kemudian, Perludem juga mempertanyakan mengenai keamanan Sirekap. Heroik mengatakan, ponsel pintar milik siapa pun, termasuk petugas KPPS, itu rawan terhadap serangan siber. Keamanan lain yang harus dijaga betul oleh KPU adalah tabulasi data center.
"Salah satu yang mengemuka dalam penggunaan teknologi informasi (TI) itu soal keamanan sibernya. Apakah KPU sudah uji coba keamanan siber. Kita hanya mendengar KPU melakukan uji coba sistemnya saja," tuturnya.
Ketiga, Heroik menerangkan, setiap lembaga negara yang akan menggunakan sistem TI harus diaudit dan disertifikasi terlebih dahulu. Keempat, KPU harus memastikan kemudahan penggunaan sistem baru ini oleh semua petugas penyelenggara pilkada.