|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan senilai Rp8 juta perhari.
Sedangkan, pengakuan kedua pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini.
Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
KPK Tetapkan Gubri Wahid, Kadis PUPR Riau dan Tenaga Ahli Jadi Tersangka
“Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman,” jelas Alex.
Alex menjelaskan, total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.