Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan senilai Rp8 juta perhari.
Sedangkan, pengakuan kedua pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini.
Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.
Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
“Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman,” jelas Alex.
Alex menjelaskan, total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.