|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Dua orang yang ditetapkan BPOM Pekanbaru sebagai tersangka, YS dan NS, dalam kasus peredaran kosmetik ilegal, saat ini diamankan di sel tahanan Polda Riau.
Keduanya terancam kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar rupiah.
“Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” kata Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH, Jumat (6/9) saat menggelar ekspos perkaranya.
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
KPK Tetapkan Gubri Wahid, Kadis PUPR Riau dan Tenaga Ahli Jadi Tersangka
Alex mengungkapkan, aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digrebek.
“Pengamatan dilakukan secara online dan pemantauan di lokasi selama sebulan,” kata Alex.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan senilai Rp8 juta perhari.
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Raja Isyam Tegaskan Tidak Akui Seleksi Anggota Versi ‘Plt Ketua’
Sedangkan, pengakuan kedua pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini.
Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.
“Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman,” jelas Alex.
Trump Disebut Akan Desak Netanyahu Akui Negara Palestina, Hubungan Merenggang
PWI Jawa Barat Pertegas Pembekuan oleh Hendri Ch Tidak Sah, Tetap Solid Akui Kepemimpinan Zulmansyah Sekedang
Alex menjelaskan, total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.
“Kami melakukan penggrebekan kosmetik ilegal ini karena tidak dilengkapi izin edar di Indonesia,” ungkap Alex.
Perkara ini terungkap melalui penggrebekan yang dilakukan di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, pada Selasa (3/9). Dari lokasi awalnya lima orang diangkut untuk dimintai keterangannya.
Kejagung Beberkan Peran Tujuh Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Kualu Ditangkap Polsek Tambang
“Dua orang yang diamankan yakni YS dan NS ini merupakan pemilik dan penanggungjawab,” ujar Alex.*