HOME / Hukum

Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:31:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/AP
Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka - Pekanbaruexpress
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Ia mengatakan, langkah tersebut menunjukkan proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca :

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebutkan akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB