JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Ia mengatakan, langkah tersebut menunjukkan proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebutkan akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.