POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Terpidana Korupsi Bulog Riau, Syarief Abdullah Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Milliar

hukum | Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:00:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Ilustrasi:
Ilustrasi:

PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total mencapai Rp2 miliar dari terpidana Syarief Abdullah (68).

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kejari Pekanbaru.

Syarief Abdullah merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar.

Baca :

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB