PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total mencapai Rp2 miliar dari terpidana Syarief Abdullah (68).
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kejari Pekanbaru.
Syarief Abdullah merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.