POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Proses Hukum Proyek RS Madani, 23 Advokat Asal Minang Beri Pendampingan

Rabu, 30 April 2025 | 16:09:01 WIB
Editor : Rea | Penulis : Red
Proses Hukum Proyek RS Madani, 23 Advokat Asal Minang Beri Pendampingan
Sebanyak 23 pengacara siap mendampingi mantan Direktur RS Madani, dr. Arnaldo Eka Putra yang kini ditahan di Polresta Pekanbaru. (Foto: Ist)

PEKANBARU – Sebanyak 23 pengacara asal Sumatera Barat yang menamakan diri sebagai Tim Minang Maimbau menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Direktur RS Madani, dr. Arnaldo Eka Putra, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan.

Para pengacara tersebut menyatakan bahwa kasus yang menimpa dr. Arnaldo bermula dari proyek pengadaan di RS Madani Pekanbaru, yang dilakukan saat ia menjabat sebagai direktur. Proyek-proyek tersebut di antaranya meliputi Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere, dan VK, dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan.

Sebelumnya, perkara terkait proyek tersebut telah menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diajukan oleh pihak rekanan proyek. Gugatan yang terdaftar sejak 28 April lalu tersebut mencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat, termasuk Direktur RS Madani, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Pekanbaru, dan Ketua DPRD Pekanbaru.

Baca :

Namun dalam perkembangan terpisah, kasus ini juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sebagai dugaan tindak pidana penipuan, dengan dr. Arnaldo sebagai terlapor. Laporan pidana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik, yang menetapkan dr. Arnaldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan beberapa hari lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap perkara ini dan akan mendampingi klien mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, dengan alasan bahwa proses perdata atas objek yang sama masih berlangsung di pengadilan. Mereka merujuk pada prinsip prejudicial geschil, yakni asas dalam hukum yang memungkinkan penundaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata yang belum selesai dan berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Baca :

Hingga saat ini, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak penyidik.

Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan, baik dalam perkara perdata maupun pidana yang sedang berjalan secara paralel. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
pekanbaru
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:59:54 WIB
mancanegara
Eropa Waspada, Pernyataan AS soal Greenland Picu Reaksi Sekutu
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:49:34 WIB
WASHINGTON
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Senin, 19 Januari 2026 | 22:41:33 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB