POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Panglima TNI Diminta Cabut Perintah Amankan Kejaksaan

Senin, 12 Mei 2025 | 00:03:37 WIB
Editor : Rea | Penulis : Red
Panglima TNI Diminta Cabut Perintah Amankan Kejaksaan
Ketua YLBHI, M. Isnur

TNI: Perintah Bersifat Rutin dan Sesuai Struktur
Menanggapi polemik tersebut, TNI Angkatan Darat menyebut surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama rutin yang telah berjalan sebelumnya.

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam konteks dukungan terhadap struktur Jampidmil di Kejaksaan. “Pengamanan ini merupakan bagian dari sinergi yang telah disusun secara hierarkis dan tidak berdiri di luar kerangka hukum,” ujarnya.

Dalam ST tersebut, TNI mengerahkan satu peleton (30 personel) untuk Kejati dan satu regu (10 personel) untuk Kejari. Namun, Wahyu menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pengamanan dilakukan secara proporsional dengan sistem rotasi, serta hanya melibatkan 2–3 orang per titik sesuai kebutuhan.

Baca :

“TNI AD akan tetap profesional, proporsional, dan berpegang pada hukum dalam setiap langkahnya,” ujar Wahyu. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB