PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Jika tidak ada ancaman signifikan, pengamanan Kejati dan Kejari cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal,” ujar Isnur.
Lebih jauh, Koalisi memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat mengganggu independensi kejaksaan dan menciptakan tumpang tindih kewenangan antara pertahanan dan penegakan hukum.
Kritik juga diarahkan pada revisi UU TNI yang baru disahkan beberapa bulan lalu, karena dinilai membuka celah kembalinya praktik dwifungsi TNI. “Revisi itu memang memperluas jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, tapi penambahan Kejaksaan Agung hanya dimaksudkan untuk posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bukan untuk seluruh wilayah kejaksaan,” katanya.
Koalisi pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk mengambil sikap dan membatalkan telegram tersebut demi menjaga supremasi sipil dan prinsip negara demokratis.
Gabungan koalisi ini terdiri dari puluhan organisasi sipil, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, AJI Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, dan lainnya.