|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp 900 juta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 3 Riau Pria dalam Operasi Jaringan Narkoba di Pekanbaru
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sembilan orang dari sejumlah lokasi di Banten dan Jakarta. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparat penegak hukum.
“Sejak sore hingga malam, tim mengamankan sembilan orang. Di antaranya satu orang aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta,” ujar Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah belum mengungkapkan secara rinci kronologi maupun konstruksi perkara.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer
“Status hukum, peran masing-masing pihak, serta kronologi lengkap perkara akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” lanjut Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum jaksa dalam OTT tersebut. Ia juga memastikan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini.
“Benar ada pengamanan terhadap oknum jaksa, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Selanjutnya kita lihat hasil pemeriksaannya,” kata Fitroh.
Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
BNPB Siapkan Operasi Darurat Karhutla di Riau Menjelang Puncak Kemarau
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait operasi KPK tersebut. *