“Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas biaya transportasi tiket pesawat serta konfirmasi tiket pesawat kepada maskapai Garuda Indonesia (GA), Lion Air Grup (LG) serta pengecekan data manifes Citilink menunjukkan bahwa terdapat nama pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercatat di data manifes dan tercatat dengan nama yang berbeda.”
Akibat temuan tersebut, pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dinilai tidak layak untuk dibayarkan.
“Akibatnya Surat pertanggungjawaban (SPj) atas biaya tiket pesawat perjalanan dinas serta komponen lainnya sebesar Rp270.156.531.00 tidak layak untuk dibayarkan,” katanya.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Skandal Dugaan Pemerasan di Polda NTT, Kapolda Nonaktifkan Direktur Narkoba
Alex menilai kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga Peraturan Bupati Pelalawan terkait larangan penerimaan biaya perjalanan dinas rangkap atau fiktif.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar ST MT, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak memperoleh jawaban. *