POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:51:57 WIB
Editor : Putrajaya
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra

PANGKALAN KERINCI – Dugaan praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Puluhan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp270 juta.

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan tujuan Jakarta, namun perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Puluhan ASN di Dinas PUPR Pelalawan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi SPPD dengan tujuan ke Jakarta. Setelah uang perjalanan dinas diterima, puluhan ASN tersebut tidak melakukan keberangkatan ke tempat tujuan. Akibatnya negara dirugikan Rp270 juta lebih,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (20/1) di Pekanbaru.

Baca :

Alex menegaskan, indikasi penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perjalanan dinas fiktif dilakukan secara berulang, sehingga menguatkan dugaan adanya pola yang terstruktur.

“Puluhan ASN tersebut, jelas Alex, melakukan perjalanan fiktif secara berulang. Artinya perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis. Akibatnya setelah dilakukan pengecekan tiket dan manifes kepada tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink diketahui bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh para ASN tersebut fiktif.”

Lebih lanjut, Alex memaparkan bahwa dana perjalanan dinas yang telah dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, sejumlah ASN tercatat melakukan perjalanan fiktif lebih dari satu kali.

Baca :

“Puluhan ASN tersebut mengurus surat perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta. Setelah uang SPPD diterima para ASN tidak melakukan perjalana dinas dan uang SPPD dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Adapaun nama ASN yang melakukan kegiatan SPPD fiktif tersbut adalah AZ dengan 4 kali perjalanan, AA satu kali perjalanan, AS tujuh kali perjalanan, AK satu kali perjalanan, AP empat kali perjalanan, FI satu kali perjalanan, GS enam kali perjalanan, MH dua kali perjalanan, MU satu kali perjalanan, OY tiga kali perjalanan dan RM empat kali perjalanan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 270 juta lebih,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Alex juga menyinggung besarnya anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Pelalawan yang tersebar di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga memerlukan pengawasan ketat.

“Tahun 2024, lanjut Alex, Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp 770.975.282.666,81 dan Rp586.862.608.053,59. Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp 87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp 63.523.629.210.00. ‘Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan,’ kata Alex yang juga mantan aktifis Himpunan Mahasiwa Islam cabang Yogyakarta. seperti dikutip dari klikbuser

Baca :

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat oleh hasil uji petik dan konfirmasi langsung kepada maskapai penerbangan terkait.

“Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas biaya transportasi tiket pesawat serta konfirmasi tiket pesawat kepada maskapai Garuda Indonesia (GA), Lion Air Grup (LG) serta pengecekan data manifes Citilink menunjukkan bahwa terdapat nama pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercatat di data manifes dan tercatat dengan nama yang berbeda.”

Akibat temuan tersebut, pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dinilai tidak layak untuk dibayarkan.

Baca :

“Akibatnya Surat pertanggungjawaban (SPj) atas biaya tiket pesawat perjalanan dinas serta komponen lainnya sebesar Rp270.156.531.00 tidak layak untuk dibayarkan,” katanya.

Alex menilai kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga Peraturan Bupati Pelalawan terkait larangan penerimaan biaya perjalanan dinas rangkap atau fiktif.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar ST MT, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak memperoleh jawaban. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
pekanbaru
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:59:54 WIB
mancanegara
Eropa Waspada, Pernyataan AS soal Greenland Picu Reaksi Sekutu
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:49:34 WIB
WASHINGTON
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Senin, 19 Januari 2026 | 22:41:33 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB