|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Jakarta - Penanganan kasus kecelakaan yang menyeret nama Hogi Minaya (43) berbuntut panjang. Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, setelah proses penyidikan perkara tersebut menuai sorotan luas dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Keputusan penonaktifan itu tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kelemahan pengawasan tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya polemik publik sekaligus berdampak pada menurunnya citra institusi kepolisian.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Latihan Besar TNI di Bandara IMIP Sorot Pengawasan Negara dan Status Bandara Swasta
“Audit mencatat adanya dugaan pengawasan pimpinan yang tidak optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu penilaian negatif terhadap Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Dalam pelaksanaan audit tersebut, lanjut Trunoyudo, seluruh pihak yang terlibat sepakat bahwa langkah penonaktifan sementara perlu diambil guna membuka ruang pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya internal Polri untuk menguji kembali proses penegakan hukum yang telah berjalan, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.
Syawir Sampaikan Tentang Pentingnya Patroli Pengawasan dan Tindak Money Politik
Ketua Bawaslu dan Narasumber Ingatkan Tupoksi Pengawasan
“Penonaktifan sementara dilakukan agar pemeriksaan lanjutan dapat berlangsung secara objektif, tanpa intervensi, dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1). Pergantian sementara ini menjadi sinyal bahwa institusi kepolisian memberi perhatian serius terhadap kritik publik atas penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menjadi titik pangkal polemik terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Peristiwa itu bermula saat Hogi Minaya melihat istrinya, Arsita (39), yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan.
Dedikasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Serahkan Penghargaan Khusus untuk Kapolda Riau
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Persiapan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023
Hogi kemudian berusaha mengejar dan memepet kendaraan para pelaku. Upaya tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua penjambret, berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai tindakan Hogi merupakan respons spontan untuk melindungi keluarga, sementara aparat penegak hukum berpegang pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dan kesengajaan dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Parkir di Wilayah Keramaian
Polda Riau Mutasi Sejumlah Pamen , Kabid Humas Diganti Mantan Kapolresta
Kasus ini tidak hanya menguji penerapan hukum lalu lintas, tetapi juga membuka kembali perbincangan publik mengenai batas antara pembelaan diri, diskresi aparat, serta akuntabilitas kepemimpinan dalam proses penyidikan. *