|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang disertai aliran dana ilegal.
Pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama periode 2020–2024.
“Saya dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perkara kuota haji,” kata Yaqut setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Pengawasan Dipertanyakan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
“Raja OTT” Harun Al Rasyid Siap Menjebak Mafia Haji di Meja Transaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme pembagian kuota serta aliran dana yang diduga terjadi dalam proses tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi.