Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang disertai aliran dana ilegal.
Pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama periode 2020–2024.
“Saya dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perkara kuota haji,” kata Yaqut setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Zukri Lepas 223 Jemaah Haji Pelalawan, Berangkat ke Embarkasi Batam
Bupati Kampar Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter V Embarkasi Batam
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme pembagian kuota serta aliran dana yang diduga terjadi dalam proses tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi.