“Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” katanya.
Seiring dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Tiga orang yang dipanggil penyidik yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Ketiga nama tersebut sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK. Berkas perkara mereka bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.