Sebelumnya, pada Senin (2/3), penyidik KPK telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih berada di Jakarta dan belum dipindahkan ke Pekanbaru untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Budi menyebut proses pemindahan para tersangka ke Pekanbaru akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Segera,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai jadwal pemindahan tersebut.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Saat itu tim penindakan KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur, khususnya proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek dari sejumlah rekanan yang berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.