Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan uang dari kontraktor yang dikaitkan dengan pengondisian proyek serta pencairan anggaran.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural di Pemprov Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.