HOME / Hukum

Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:31:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/AP
Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka - Pekanbaruexpress
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Ia mengatakan, langkah tersebut menunjukkan proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca :

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebutkan akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.

“Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” katanya.

Baca :

Seiring dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Tiga orang yang dipanggil penyidik yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam.

Ketiga nama tersebut sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK. Berkas perkara mereka bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca :

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (2/3), penyidik KPK telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih berada di Jakarta dan belum dipindahkan ke Pekanbaru untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Budi menyebut proses pemindahan para tersangka ke Pekanbaru akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca :

“Segera,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai jadwal pemindahan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Saat itu tim penindakan KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur, khususnya proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek dari sejumlah rekanan yang berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

Baca :

Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan uang dari kontraktor yang dikaitkan dengan pengondisian proyek serta pencairan anggaran.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca :

Selain itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural di Pemprov Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan,” ujar Budi.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB