Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, surat, dokumen dan petunjuk, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kehutanan,” ujar Hari.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Selain kerugian ekonomi, produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.