HOME / Pekanbaru

Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok

Senin, 7 September 2026 | 21:25:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok - Pekanbaruexpress
Kadisnaker Riau H Roni Rakhmat

Mengacu UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam suratnya, Disnakertrans Riau menyebut proses klarifikasi tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selain itu, proses mediasi juga merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Baca :

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berperan memfasilitasi para pihak untuk memperoleh penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Hasil proses klarifikasi dan mediasi nantinya akan bergantung pada keterangan, dokumen, serta sikap masing-masing pihak dalam proses penyelesaian perselisihan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik