Mengacu UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam suratnya, Disnakertrans Riau menyebut proses klarifikasi tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu, proses mediasi juga merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
9.296 Kasus Perceraian di Riau Didominasi Perselisihan
Perludem Catat Perselisihan Pemilihan Hasil Legislatif di MK Menurun
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berperan memfasilitasi para pihak untuk memperoleh penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
Hasil proses klarifikasi dan mediasi nantinya akan bergantung pada keterangan, dokumen, serta sikap masing-masing pihak dalam proses penyelesaian perselisihan.