PEKANBARU – Mediasi perselisihan hak antara eks karyawan dan manajemen Riau Pos Group (RPG) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menghasilkan titik temu. Pertemuan yang digelar Rabu (9/9/2026) pagi itu tidak dihadiri pihak perusahaan.
Mediasi tripartit tersebut sedianya mempertemukan eks karyawan Riau Pos Group, manajemen perusahaan, serta LBH Tuah Negeri Nusantara sebagai kuasa hukum para mantan pekerja.
Namun, dari pihak yang diundang, hanya perwakilan eks karyawan dan kuasa hukumnya yang hadir.
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok
Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Disnakertrans Riau, Rita Yuliani SH MT, mengatakan manajemen Riau Pos Group menyampaikan alasan ketidakhadiran karena surat undangan dari Disnakertrans disebut salah alamat.
"Alasan dari pihak perusahaan, surat dari dinas salah alamat," ujar Rita.