Ia berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Riau dapat menghasilkan solusi dan membantu memastikan hak-hak eks karyawan yang mereka klaim belum dibayarkan dapat diselesaikan.
Suardi mengatakan tuntutan yang disampaikan para eks karyawan pada dasarnya merupakan permintaan agar hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Permintaan kami sederhana, bayarkan hak-hak eks karyawan Riau Pos Group," tegas Suardi.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri Nusantara telah mengadukan persoalan dugaan belum terpenuhinya hak-hak eks pekerja Riau Pos Group kepada Disnakertrans Riau.
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok
Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan
Dalam pengaduan tersebut, LBH mencantumkan 50 eks karyawan dengan total nilai hak yang diklaim belum dibayarkan secara penuh mencapai Rp7.825.386.832.
Hak yang dipersoalkan antara lain pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi pekerja yang berhak, serta hak normatif lainnya.
Dengan akan dipanggilnya kembali manajemen Riau Pos Group pada pekan depan, Disnakertrans Riau diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan secara langsung dan mencari kemungkinan penyelesaian atas perselisihan tersebut.**