|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
RENGAT – Deretan panjang terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Inhu terus terungkap. Kali ini aparat Kepolisian Resort (Polres) Inhu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada dinas tersebut. Penetapan setelah melewati proses yang cukup panjang, hingga akhirnya penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
“Benar, TSK sebanyak tiga orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, kepada wartawan, Selasa (25/6) di ruang kerjanya.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Dijelaskan, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000,” terangnya.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah, SR, mantan Kepala DPMD Inhu, SB mantan Sekretaris DPMD Inhu dan BRN, selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
WhatsApp Hapus Akses Chatbot AI Pihak Ketiga Mulai 2026
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
“Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan Penanganan Kasus-Kasus Korupsi,” tutup Misran.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelligent Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan tiga orang oknum ASN Pemkab Inhu sudah tahap II dari penyidik Polisi.
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pasca Penyerangan Gajah pada Bocah,BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi
“Kemungkinan besar ketiganya akan ditahan,” jawab Kasi Intelijen tersebut ketika ditanya wartawan.
Menurut penyidik Jaksa, sambil menyusun dakwaan kepada ke tiga orang oknum ASN terlibat tindak pidana korupsi itu kemungkinan akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Rengat.
“Dasar hukum penahanannya mengacu pada pasal 21 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara , dikuatirkan melarikan diri, dikuatirkan menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan mengulangi perbuatan yang sama,” papar Bambang.*