POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Tiga Tersangka Korupsi DPMD Inhu di Limpahkan ke Kejari

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : dasmun

  Tiga Tersangka Korupsi DPMD Inhu di Limpahkan ke Kejari
Polres Inhu limpahkan tiga tersangka korupsi ke Kejari Inhu.(das)

RENGAT – Deretan panjang terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Inhu terus terungkap. Kali ini aparat Kepolisian Resort (Polres) Inhu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada dinas tersebut. Penetapan setelah melewati proses yang cukup panjang, hingga akhirnya penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

“Benar, TSK sebanyak tiga orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, kepada wartawan, Selasa (25/6) di ruang kerjanya.

Baca :

Dijelaskan, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi  honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000,” terangnya.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah, SR, mantan Kepala DPMD Inhu, SB mantan Sekretaris DPMD Inhu dan BRN, selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.

Baca :

Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).

“Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan Penanganan Kasus-Kasus Korupsi,” tutup Misran.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelligent Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan tiga orang oknum ASN Pemkab Inhu sudah tahap II dari penyidik Polisi.

Baca :

“Kemungkinan besar ketiganya akan ditahan,” jawab Kasi Intelijen tersebut ketika ditanya wartawan.

Menurut penyidik Jaksa, sambil menyusun dakwaan kepada ke tiga orang oknum ASN terlibat tindak pidana korupsi itu kemungkinan akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Rengat.

“Dasar hukum penahanannya mengacu pada pasal 21 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara , dikuatirkan melarikan diri, dikuatirkan menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan mengulangi perbuatan yang sama,” papar Bambang.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
mancanegara
Trump Ancam Iran, AS Siap Bertindak Jika Demonstran Dibunuh
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:48:00 WIB
pasar
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:36:49 WIB
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB