|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.
Pengawasan Dipertanyakan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Perkuat Kolaborasi Polri dan Media, Kabid Humas Polda Riau Kunjungi PWI Riau
Dengan dicopotnya Endar itu, Kapolri kembali membalas surat KPK. Kapolri tetap ingin agar Endar bertugas di KPK dengan alasan komitmen pemberantasan korupsi.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis dalam poin d surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 seperti dilihat detikcom, Senin (3/4/2023).