|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Saya tanya lagi, 'lalu yang dikasih ke Kemenkeu yang mana?', Itu gratifikasi, suap yang kecil-kecil ternyata," imbuh Yunus.
Menurut Yunus jika data analisis sudah diberikan ke APH. Maka indikasi tindak pidananya semakin kuat.
"Jadi kalau langsung ke APH itu indikasi pidananya cukup kuat. Kalau nggak, ya percuma dia analisis kerja dengan ilmu yang ada dan data base yang ada," sambungnya.
PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun, PETI Jadi Pemicu Utama
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Untuk diketahui, pada rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani membagi 300 surat dari PPATK menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat:
- 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.
- 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Sri Mulyani tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Di antara 65 surat itu ada 1 surat yang disebut Sri Mulyani yang paling menonjol karena memiliki angka yang paling tinggi yaitu Rp 189 triliun.