|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Titi mengatakan, ketika dirinya menjadi anggota Panwaslu tingkat pusat pada Pemilu 1999, pihaknya sempat mengeluarkan rekomendasi tegas. "Kami merekomendasikan, kalau (Panwaslu/Bawaslu) cuma sekedar jadi tukang pos penerus rekomendasi, dibubarkan saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu kini sudah bertransformasi menjadi lembaga yang pengawas pemilu paling kuat dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan kewenangan yang besar itu, Bawaslu kini seharusnya proaktif dan progresif menindak para pelanggar demi mewujudkan kompetisi yang adil dan setara.
Menurut dia, ketika masyarakat mulai resah melihat aksi PDIP curi start kampanye lewat kader-kadernya yang menjadi kepala daerah, Bawaslu harus merespons keresahan tersebut dengan melakukan penindakan serta menjatuhkan sanksi. "Sanksi itu jangan dibayangkan hanya pemidanaan. Dengan menegur saja, itu efek moral politiknya luar biasa bagi publik dan juga bagi peserta pemilu," ujarnya.
Fatah dan Hamas: Dua Jalan Perjuangan Palestina yang Kini Terasa Sepi
Hasto Kristiyanto Akui PDI Perjuangan Berhaluan Kiri
Dia pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa video ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo oleh sejumlah kepala daerah dari partai berlogo banteng itu melanggar ketentuan kampanye. Pertama, ajakan memilih itu terjadi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023
Kedua, PDIP merupakan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketiga, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.