|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam Pasal 70, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di kalangan internal. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berulang kali menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi boleh dikemas dalam berbagai bentuk, asalkan tidak ada ajakan memilih.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye.
"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin. Hasto menuturkan tidak ada juga ajakan untuk mencoblos atau memilih, penyampaian visi dan misi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. "Ini kan belum ada yang ditetapkan oleh KPU sehingga melakukan komunikasi politik dengan rakyat itu merupakan tugas dari partai politik," katanya.
Fatah dan Hamas: Dua Jalan Perjuangan Palestina yang Kini Terasa Sepi
Hasto Kristiyanto Akui PDI Perjuangan Berhaluan Kiri
Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut. "Termasuk kepala daerah yang diusung partai politik melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya agar rakyat tahu. Ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia," jelas Hasto. *
Sumber : Republika