|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
PEKANBARU - Sebanyak 913 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2023. Kepastian pemberian remisi itu diumumkan para peringatan Hari Raya Tahun 2023.
"Dari 913 napi tersebut tercatat 907 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I, sementara enam napi lain diusulkan mendapatkan RK II atau mereka akan bebas langsung setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.
Menurut Budi, kepastian jumlah WBP yang akan menerima remisi diumumkan pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023, sedangkan jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
Narapidana Kasus Pencurian Melarikan Diri dari Lapas Bengkalis
Puluhan Eks Narapidana Kembali Maju sebagai Calon Legislator dalam Pemilu 2024, Ahli Hukum Menyebut Akibat Kegagalan Kaderisasi
"Narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan menerima remisi selama 15 hari. Tahun kedua dan ketiga menerima 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan," kata Budi.
Selain itu, kini terdapat 72 WBP dan anak yang masih menunggu proses SK Remisi Khusus Hari Raya Natal turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat.
Sampai saat ini Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi.
Selain itu, Kakanwil memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.
Per 23 Desember 2023, total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya.
Kemenkumham Riau Ajukan Remisi Khusus untuk 7.825 Narapidana
310 Narapidana di Rohil Dapat Remisi Umum
Sumber: Antarariau