|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tujuh tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
"Malam ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2).
Beberapa tersangka yang disebutkan antara lain SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Bupati Kampar Dorong Atlet Lebih Berprestasi, Olahraga Jadi Gaya Hidup
Modus Operandi dalam Skandal Korupsi
Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2018-2023 untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah domestik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, alih-alih menjalankan aturan tersebut, Riva Siahaan bersama SDS dan AP justru diduga merekayasa kondisi dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH). "Mereka mengatur agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Akibatnya, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang akhirnya dipenuhi melalui impor," ungkap Qohar.
Tidak hanya itu, minyak mentah dari KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, meski harga masih sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Produksi minyak tersebut juga dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, padahal sejatinya masih bisa diolah sesuai standar.
PBB Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Aparat dalam Aksi Protes di Indonesia
Jaksa Agung Instruksikan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
"Ketika produksi dalam negeri ditolak, langkah berikutnya adalah mengekspor minyak mentah tersebut. Setelah itu, kedua anak perusahaan Pertamina kembali mengimpor minyak dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri," tambahnya.
Dugaan Kongkalikong dan Kerugian Negara
Penyidik menduga adanya permainan harga dalam kegiatan ekspor minyak. Para tersangka diduga telah mengatur harga demi kepentingan pribadi, menyebabkan negara mengalami kerugian besar.
"Seolah-olah semua proses berjalan sesuai prosedur, padahal sudah ada pengaturan pemenang tender atau broker yang menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui mekanisme spot yang tidak sesuai aturan," terang Qohar.
Tak Lewat Perantara, Menkeu Langsung Transfer Tunjangan Rp16,71 T ke Guru
Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun Bermasalah, Kejagung Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim
Salah satu modus yang dilakukan Riva Siahaan adalah pembelian produk kilang. Ia diduga mengakuisisi RON 92, tetapi yang diterima sebenarnya adalah RON 90 yang harus diolah ulang. Selain itu, tersangka YF diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor, sehingga negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15 persen.
Serangkaian perbuatan para tersangka ini juga berdampak langsung pada harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan subsidi lebih besar melalui APBN.
"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun," tegas Qohar.
MUI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Pagar Laut
Ray Rangkuti Desak Kejagung Usut Dugaan Suap di Kasus Pagar Laut
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *
Sumber: CNNIndonesia