|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
PEKANBARU - Deddy Corbuzier, yang baru-baru ini lantang menyebut aksi Koalisi Masyarakat Sipil dalam Rapat Panja RUU TNI sebagai "melanggar hukum", kini justru mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhannya sendiri terhadap aturan. KPK mengingatkan Deddy untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pejabat publik, termasuk dirinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
KPK menegaskan bahwa Deddy Corbuzier, seperti pejabat lainnya, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara, termasuk Staf Khusus di Kementerian, untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ujar Ipi Maryati.
Prabowo: Direksi dan Komisaris BUMN yang Menolak Penghapusan Tantiem Diminta Mundur
Panglima TNI Diminta Cabut Perintah Amankan Kejaksaan
Ironisnya, peringatan ini muncul di tengah kontroversi pernyataan Deddy yang menuding aksi protes sipil sebagai bentuk pelanggaran hukum. Publik pun mempertanyakan bagaimana seseorang yang menuntut kepatuhan hukum dari orang lain justru abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri.
Tapi Lupa Kewajiban Sendiri?
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menilai bahwa pernyataan Deddy yang menyerang Koalisi Masyarakat Sipil kini berbalik menjadi bumerang. "Kalau ingin berbicara soal kepatuhan hukum, tentu lebih baik dia sendiri memberi contoh terlebih dahulu. Jangan sampai publik melihat ini sebagai standar ganda dalam pemerintahan," kata Ujang.
Ujian Tak Lazim di SMA Bandung Viral, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi
Senada dengan itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, juga menyoroti sikap Deddy yang terkesan inkonsisten. "Saat bicara soal kepatuhan hukum, Deddy begitu vokal. Tapi saat dirinya sendiri diingatkan soal LHKPN, justru seakan-akan lupa. Ini menjadi bahan refleksi bagi pejabat publik agar tidak asal menghakimi tanpa introspeksi," tegas Dimas.
Hingga saat ini, Deddy Corbuzier belum memberikan tanggapan resmi terkait peringatan dari KPK. Namun, publik mulai mempertanyakan apakah ia akan segera memenuhi kewajiban LHKPN atau justru memilih bungkam dalam isu yang menyangkut dirinya sendiri.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak boleh bersifat selektif. Jika Deddy ingin menjaga kredibilitasnya sebagai pejabat publik, langkah paling sederhana adalah memenuhi kewajiban yang sudah diatur oleh negara. Sebab, seperti yang sering ia katakan, “hukum harus ditegakkan,” bukan?