|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Muflihun merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025, yang menyatakan penyitaan atas aset tersebut tidak sah.
Dalam petitumnya, Muflihun meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ia juga meminta pengadilan menegaskan bahwa penyitaan rumah dan apartemennya telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan, serta menyatakan tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang nyata dan berkelanjutan.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Amankan Aset, BPKAD Inhu Pasang Plang
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, yang dimohonkan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain itu, Muflihun meminta pengadilan menyatakan kerugian yang dialaminya sebagai kerugian berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik akibat perkara tersebut.