POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:44:00 WIB
Editor : Red
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
Ilustrasi: Muflihun, Kapolda Riau dan Kapolri

PEKANBARU — Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp15 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara itu tercatat dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr dan didaftarkan pada 6 Januari 2026. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara itu, Muflihun menggugat Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.

Baca :

Gugatan diajukan di tengah masih berlangsungnya penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, Muflihun telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Riau.

Melalui gugatan perdata itu, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik yang menyita dua aset miliknya, masing-masing satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.

Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Muflihun merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025, yang menyatakan penyitaan atas aset tersebut tidak sah.

Dalam petitumnya, Muflihun meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia juga meminta pengadilan menegaskan bahwa penyitaan rumah dan apartemennya telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan, serta menyatakan tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang nyata dan berkelanjutan.

Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, yang dimohonkan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Selain itu, Muflihun meminta pengadilan menyatakan kerugian yang dialaminya sebagai kerugian berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik akibat perkara tersebut.

Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan tergugat melakukan pemulihan nama baik, termasuk dengan mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta tidak lagi menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.

Dalam gugatannya, Muflihun turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Sebagai alternatif, ia memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara.

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat, Rabu (21/1/2026).

Ade memastikan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan mewakili institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan perdata tersebut di persidangan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah menggelar perkara bersama Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.

Dalam gelar perkara itu, Polda Riau mengungkap adanya satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.

Polda Riau sempat merencanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk penetapan tersangka. Namun sehari sebelumnya, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.

Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Penyidik juga telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari para saksi yang diduga menerima aliran dana.

Selain uang tunai, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 bernomor polisi BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta.

Penyidik juga menyita barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek senilai total sekitar Rp395 juta, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk Batam senilai sekitar Rp2,1 miliar, serta lahan seluas 1.206 meter persegi berikut satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, senilai sekitar Rp2 miliar.

Selain itu, turut disita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh atau Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Terkait penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh tersebut, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru.

Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Dedy, dalam putusannya menyatakan penyitaan aset tersebut cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan serta mengembalikan aset kepada Muflihun.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
London
Dari London, Prabowo Kawal Langsung Penertiban Kawasan Hutan
Selasa, 20 Januari 2026 | 23:07:57 WIB
Jakarta
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:54:19 WIB
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
2
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB