|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Selain uang tunai, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 bernomor polisi BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta.
Penyidik juga menyita barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek senilai total sekitar Rp395 juta, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk Batam senilai sekitar Rp2,1 miliar, serta lahan seluas 1.206 meter persegi berikut satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, senilai sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, turut disita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh atau Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Amankan Aset, BPKAD Inhu Pasang Plang
Terkait penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh tersebut, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Dedy, dalam putusannya menyatakan penyitaan aset tersebut cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan serta mengembalikan aset kepada Muflihun.*