HOME / Hukum

Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:44:00 WIB
Editor : Red
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Muflihun, Kapolda Riau dan Kapolri

Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan tergugat melakukan pemulihan nama baik, termasuk dengan mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta tidak lagi menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.

Dalam gugatannya, Muflihun turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Sebagai alternatif, ia memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara.

Baca :

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat, Rabu (21/1/2026).

Ade memastikan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan mewakili institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan perdata tersebut di persidangan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB