|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan tergugat melakukan pemulihan nama baik, termasuk dengan mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta tidak lagi menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.
Dalam gugatannya, Muflihun turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Sebagai alternatif, ia memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Amankan Aset, BPKAD Inhu Pasang Plang
“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat, Rabu (21/1/2026).
Ade memastikan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan mewakili institusi kepolisian dalam menghadapi gugatan perdata tersebut di persidangan.