|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Sebelumnya, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah menggelar perkara bersama Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.
Dalam gelar perkara itu, Polda Riau mengungkap adanya satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.
Polda Riau sempat merencanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk penetapan tersangka. Namun sehari sebelumnya, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Amankan Aset, BPKAD Inhu Pasang Plang
Hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Penyidik juga telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari para saksi yang diduga menerima aliran dana.